Digitalisasi dan Inovasi untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan di Desa Kajeung, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat
Kata Kunci:
digitalisasi, inovasi, pembangunan desa, pemberdayaan, pengabdian masyarakatAbstrak
Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama 35 hari di Desa Kajeung, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Tujuan kegiatan adalah memberdayakan masyarakat melalui program berbasis digitalisasi dan inovasi, meliputi pembangunan taman herbal, pelatihan sistem informasi gampong (SIGAP), pelestarian desa, pelatihan Canva, dan digitalisasi arsip. Metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara, diskusi kelompok, pelatihan, serta kerja bakti. Hasil menunjukkan bahwa program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya lokal, memperkuat kapasitas administrasi aparatur desa, serta memperkenalkan literasi digital untuk tata kelola berkelanjutan. Kendala seperti jaringan internet yang tidak stabil dan ancaman hewan ternak berhasil diatasi melalui alternatif berupa penanaman hidroponik dan pengarsipan digital berbasis Google Drive. Secara keseluruhan, program ini berdampak signifikan dalam peningkatan pengetahuan masyarakat, kesadaran lingkungan, serta keterampilan digital, mendukung capaian Sustainable Development Goals (SDGs) 3, 4, 8, dan 11.
Referensi
Adi, I. R. (2013). Intervensi komunitas dan pengembangan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat. (2023). Kecamatan Sungai Mas dalam Angka 2023. Meulaboh: BPS Aceh Barat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh. (2023). Sistem Informasi Gampong (SIGAP). https://sigapaceh.id
Huda, N. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa: Studi pada program pemberdayaan berbasis gotong royong. Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(2), 115–128. https://doi.org/10.25077/jpm.4.2.115-128.2019
Indrajit, R. E. (2020). Digital governance in Indonesia: Opportunities and challenges for smart village development. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 23–35. https://doi.org/10.31219/osf.io/d4t9f
Landis, P. H. (1948). Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Jakarta: Gramedia.
Nugraha, R., Pratama, D., & Putri, A. (2021). Penerapan sistem hidroponik untuk meningkatkan produktivitas pertanian desa. Jurnal Inovasi Pertanian, 12(3), 201–210. https://doi.org/10.1234/jip.v12i3.2021
Rahmawati, S., & Putra, A. Y. (2022). Literasi digital sebagai strategi pemberdayaan aparatur desa di era transformasi digital. Jurnal Transformasi Sosial, 8(1), 44–56. https://doi.org/10.25077/jts.8.1.44-56.2022
Sugiman. (2018). Pemerintahan desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82–95.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.
Yuliani, F. (2020). Strategi digitalisasi arsip desa untuk tata kelola pemerintahan berbasis teknologi. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 5(2), 89–100. https://doi.org/10.25077/jakp.5.2.89-100.2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Pengabdian Mitra Indonesia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





